BeritaEkonomiEnergiHukumNasionalUmum

Kelistrikan Nasional Akan Terganggu Jika Pemerintah Tak Larang Perusahaan Ekspor Batu Bara

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. pelarangan ekspor batubara ini berlaku per 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat bernomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin. Surat tersebut berisi tentang persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Jika kondisi ini dibiarkan, PLTU yang beroperasi saat ini tidak akan mendapatkan pasokan suplai batubara yang mencukupi. Hal ini bisa memicu banyak pemadaman karena defisit listrik.

Di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Ridwan meminta kerja sama tiga instansi untuk melakukan penghentian ekspor batubara.

Ketiga pihak yang dimaksud yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Selain itu, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Hal ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP). Disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close