Bimata

Kejagung Segera Naikkan Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Penyidikan

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan, dalam waktu dekat kasus dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia (RI) segera naik ke penyidikan. Masalah ini terjadi pada periode 2015-2016.

ST Burhanuddin mengemukakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut ya. In Sya Allah dalam waktu dekat perkara ini segera naik ke penyidikan,” ucapnya, saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Kamis (13/01/2022).

Jaksa Agung menegaskan, bukti yang ditemukan sudah memungkinkan kasus itu naik ke tingkat penyidikan. ST Burhanuddin menyampaikan, sampai saat ini pendalaman terkait kasus tersebut masih dilakukan Kejagung RI secara intensif.

Untuk nama-nama yang diduga terlibat dan berapa jumlah total kerugian negara, dirinya belum membeberkannya secara rinci.

“Ini masih pendalaman, artinya kami belum menentukan. Penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya. Pasti, kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman, tetapi nanti finalnya ada di BPK atau BPKP,” terang ST Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, telah meminta Kejagung RI untuk mempercepat perampungan masalah tersebut. Seluruh dugaan ini akan terbukti ketika para terduga telah menjalani pemeriksaan.

“Kami mohon Kejagung bisa mempercepat ini. Daripada kita ditagih tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya. Maka, kita segera memberi konfirmasi bahwa yang dilakukan Kejagung selama ini sudah benar dan kita buktikan di dalam seluruh proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk sekadar informasi, dalam masalah itu negara harus membayar hampir Rp 1 triliun kepada sejumlah perusahaan. Rinciannya, Rp 515 miliar kepada Avanti Communications Group dan 20,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Kerugian tersebut disebabkan negara harus membayar sejumlah uang akibat operator satelit asal Inggris, Avanti, memenangkan putusan di London Court International of Arbitrase.

Selain itu, Pemerintah RI juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan ini menyatakan bahwa Pemerintah RI diharuskan membayar 20,9 juta dolar Amerika Serikat.

[MBN]

Exit mobile version