BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), periksa dua orang tersangka terkait tindak pidana menghalangi penyidik dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, kedua tersangka yang diperiksa itu adalah Amri Alamsyah (Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018) dan Rizki Armando Riskomar (Relationship Manager Kanwil LPEI Surakarta).
Menurut Leonard, kedua tersangka tersebut dicecar mengenai pemberian fasilitas pembiayaan LPEI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
“Keduanya diperiksa terkait fasilitas pembiayaan LPEI,” tuturnya, Rabu (05/01/2022).
Dia mengemukakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara itu untuk mencari tersangka baru dalam perkara pokok LPEI.
“Diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar dan rasakan,” ucap Leonard.
Terkait perkara korupsi LPEI, Penyidik Kejagung RI telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga menghalangi proses penyidikan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
Adapun para tersangka, yakni Indrawijaya Supriadi (Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018), Novlies Hendrawan (Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018), Eko Madiasto (Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI 2019-2020), dan Creisa Ryan Gara Sevada (Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020).
Kemudian Amri Alamsyah (Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018), Mugi Lestiadi (Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI) dan Rizki Armando Riskomar (pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia), dan seorang pengacara yang menyuruh ketujuh tersangka itu untuk bungkam atas nama Didit Wijayanto Wijaya.
[MBN]