Berita

KCI Menegaskan Tarif KRL yang Berlaku Masih Normal, Tarif Baru Masih Tahap Wacana

BIMATA.ID, Jakarta – Vice President Public Relations PT KCI, Anne Purba menegaskan. tarif KRL yang berlaku masih normal atau Rp 3 ribu untuk 25 km perjalanan pertama. Kebijakan menaikkan tarif KRL saat ini masih sebatas wacana.Hal itu dikatakan untuk menjawab pernyataan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tengah mengkaji usulan kenaikan tarif KRL yang direncanakan pada bulan April 2022 mendatang.

“Jadi belum ada perubahan, masalah penyesuaian tarif KRL ini masih kajian, baik dari sisi kajian kapan tepatnya, besarnya seperti apa, hingga bagaimana skemanya,” katanya, jumat (14/01/2022).

Pihaknya juga mengatakan, tentu mempertimbangkan segala perubahan-perubahan terutama di masa pandemi Covid-19, Termasuk dengan kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.

“Itulah kenapa kami lakukan Forum Group Discusion (FGD) supaya kami bisa mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak. Ada banyak skema yang diajukan, jadi ini yang kita bahas,” ucapnya.

Tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018. Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah.

“Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah,” tungkasnya.(oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close