Kasus RS Batua, JPU: Para Terdakwa Punya Peran Masing-masing
BIMATA.ID, Makassar – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar mulai disidang di PN Tipikor Makassar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihaknya meyakini 13 terdakwa memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tetap mengacu pada surat dakwaan (13 tersangka ini terbukti),” kata JPU Ahmad Yani usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin (31/1/2022).
Terkait eksepsi dan penangguhan yang diajukan oleh beberapa terdakwa, Ahmad Yani menyebut pihaknya hanya mengacu pada putusan dari majelis hakim.
“Kami pada dasarnya hanya menunggu pendapat majelis hakim karena ini sudah kewenangan majelis hakim,” katanya.
Ia menyebutkan para terdakwa memiliki peranan masing-masing yang berkaitan sehingga terjadinya dugaan tindak pidana.
“Mereka ini memiliki peranan masing-masing yang saling berkaitan, makanya didakwaan itu ada pasal 55,” sebutnya.
Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU sumir dan tidak tepat ditujukan kepada kliennya.
“Dalam proses pembangunan Puskesmas Batua, Pak Erwin Hatta tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini,” kata Machbub usai persidangan.
(HW)