BeritaPolitik

Kamrussamad Harap Pemerintah Tetap Perhatikan Jakarta Usai UU IKN Ditetapkan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kamrussamad mengungkapkan, Pemerintah RI harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi, bisnis, dan keuangan, serta sejarah setelah Undang-Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kamrussamad saat Rapat Panitia Khusus DPR RI bersama Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Ruang Sidang Gedung DPR/MPR RI, Selasa, 18 Januari 2022.

“Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik Indonesia, sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik Indonesia di tanah Jakarta,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Rabu (19/01/2022).

Tidak hanya itu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebut, tujuh presiden dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta. Kemudian, Jakarta sudah memiliki infrastruktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 juta warga mengharapkan kehidupan yang lebih baik.

“Penduduk asli Jakarta, serta kaum urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka (warga) mengkhawatirkan jika Ibu Kota Negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan?” imbuh Kamrussamad.

Setelah Daerah Khusus Ibu Kota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah. Kamrussamad menegaskan, Pemerintah RI perlu memikirkan secara khusus nasib Jakarta.

“Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan ibu kota,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini.

Kamrussamad juga meminta, agar Pemerintah RI memberikan Jakarta status kekhususan di bidang keuangan, bisnis, ekonomi, dan kesejarahan.

“Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close