BIMATA.ID, Kupang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Edwar Hadi, mengatakan telah membebaskan 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi cegah penyebaran covid-19 yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Sebelumnya pekan lalu kami sudah memberikan asimilasi kepada sembilan WBP, dan hari ini ada lima orang,” katanya, Jumat (28/01/2022).
Pihak Kalapas juga menjelaskan, pada sebelum mendapatkan program asimilasi, sejumlah WBP itu sudah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Mereka yang mendapatkan SK asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,” ucapnya.
Edwar juga mengimbau kepada para WBP agar memanfaatkan program asimilasi itu untuk berbuat yang baik di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan-perbuatan kejahatan di tengah masyarakat yang bisa mengakibatkan penerima program asimilasi itu kembali lagi ke tahanan.
“Saya harapkan mereka agar tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga tidak mudah terpapar covid-19. Apalagi saat ini kasus covid-19 terus meningkat,” tungkasnya.(oz)