Bimata

Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji tenaga harian lepas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Tersangka itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Transmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Sandi Kurnaryanto.

“Betul, sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas nama inisial SK,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono, saat dikonfirmasi, Selasa (25/01/2022).

Dia mengemukakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sekitar 31 saksi karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Toni memaparkan, penyerahan tersangka sudah dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022 dari penyidik ke JPU.

“Kemarin sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Dia menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan uang pembayaran tenaga lepas dari tahun 2017 hingga 2021, dengan nominal sekitar Rp 263 juta.

“Dugaan penyalahgunaan uang pembayaran tenaga lepas dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp 263 juta,” ucap Toni.

[MBN]

Exit mobile version