BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Junimart Girsang, meminta partai politik (parpol) agar mengurungkan niat mengusulkan calon Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah setelah berakhirnya masa jabatan.
“Karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya, Rabu (05/01/2022) di Jakarta.
Junimart menerangkan, setiap Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dipilih langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut didasari pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sementara itu, Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri RI.
“Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri, lalu dipilih Presiden,” terang Junimart.
Oleh karenanya, Junimart meminta Kemendagri RI agar selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi.
“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu, dilakukan fit and proper melalui Pansel (panitia seleksi),” imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dengan demikian, legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) III ini berharap, para Pj bisa menjalankan seluruh program strategis pemerintah dengan baik karena tidak ada kepentingan politik.
“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten tetap berjalan dengan kehadiran para Pj, sebagaimana fungsi dan tugasnya. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik, terlebih memihak ke parpol,” tutur Junimart.
[MBN]