BeritaHukum

Jaksa Eksekusi Mantan Sekretaris MA ke Lapas Sukamiskin Bandung

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis, 6 Januari 2022 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (07/01/2022).

Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. KPK RI juga mengeksekusi terpidana Rezky berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” pungkasnya.

Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky ialah Hiendra Soenjoto.

“Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ali.

Nurhadi dan Rezky berdasarkan putusan kasasi MA RI pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar, serta gratifikasi dari sejumlah pihak Rp 13,787 miliar.

Majelis Hakim juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky senilai Rp 35,726 miliar. Pemberian uang terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar.

Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Dia berhasil ditangkap pada 29 Oktober 2020.

[MBN]

Related Articles

Bimata