BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sawit sebesar Rp14 ribu yang berlaku mulai 19 Januari 2022 lalu.
Namun, kebijakan satu harga tersebut tidak berlaku lagi mulai besok 1 Februari 2022. Pemerintah menetapkan adanya harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sebelum 1 Februari 2022, harga minyak goreng sawit masih tunggal yaitu Rp 14 ribu. Selanjutnya, baru akan menggunakan HET.
“Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter tetap berlaku,” ujarnya, (27/01/2022).
Hal ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Yang artinya DMO mewajibkan produsen yang mengekspor minyak goreng untuk memasok 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sedangkan, DPO menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300 per kilo liter dan olein sebesar Rp 10.300 per kilo liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO yang itu, pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, sehingga bukan lagi tunggal sebesar Rp 14 ribu per liter.
Inilah daftar harga eceran tertinggi minyak goreng yang ditetapkan pemerintah resmi mulai besok:
1. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter.
2. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter.
3. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.
Sebagai catatan, harga minyak goreng terbaru resmi dari pemerintah ini sudah termasuk PPN.
(ZBP)