BIMATA.ID, Jakarta- Rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer semakin dekat. Dimana, pada 2023 nanti sudah tidak ada lagi honorer yang bekerja di lembaga Pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce mengatakan, beberapa tenaga honorer akan berubah menjadi outsourcing. Namun, ini untuk posisi tertentu.
“Untuk tenaga outsourcing ada tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengamanan dan sebagainya,”katanya, Rabu (26/01/2022).
Menurutnya, dengan perubahan ini maka proses rekruitmen akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga anggarannya pun ditentukan dari kebutuhan tidak menggunakan alokasi khusus.
“Ini bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,” jelasnya.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak ingin melanjutkan kerja di instansi pemerintah sebagai outsourcing akan mendapatkan uang apresiasi.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” pungkasnya.
(ZBP)