BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), mengusulkan waktu pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan 120 hari atau selama 4 bulan.
Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU RI mengungkapkan, usulan masa kampanye 120 hari tersebut merupakan hasil simulasi KPU RI dengan memperhitungkan 2 tahapan Pemilu lainnya, yakni sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu dan lelang, produksi serta distribusi logistik Pemilu.
“Rancangan 120 hari dalam draft PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa, serta lelang, produksi, dan distribusi logistik Pemilu,” ungkapnya, Kamis (27/01/2022).
Sengketa TUN Pemilu terjadi karena adanya peserta Pemilu, atau calon anggota legislatif yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan Pengadilan TUN. Sengketa ini baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
“Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN,” tandas Pramono.
Pramono memaparkan, tahapan produksi dan distribusi logistik Pemilu, terutama surat suara dilakukan setelah penetapan DCT dan tuntas sengketanya TUN paskapenetapan DCT. Pasalnya, surat suara harus memuat nama, tanda gambar atau foto, dan nomor urut peserta Pemilu dan caleg-calegnya.
“Mengenai lelang diatur dalam Perpres (peraturan presiden) pengadaan barang dan jasa, yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri,” paparnya.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk tahapan sengketa TUN dan produksi serta distribusi logistik minimal 164 hari. Dengan perincian sengketa TUN butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Dari perhitungan itu, KPU RI berusaha memadatkan masa kampanye menjadi 120 hari.
“Meskipun demikian, kami tentunya akan mempertimbangkan dengan saksama usulan beberapa Anggota Komisi II DPR untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024,” tukas Pramono.
Pramono juga mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur lamanya masa kampanye. UU Pemilu hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye.
“Sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan dari 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Sebab, kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta Pemilu. Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.
[MBN]