Bimata

Hina Putra Ahok, Selebgram Ayu Thalia Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Selebgram Ayu Thalia, resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.

Status hukum sang selebgram itu pun dibenarkan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

“Oh iya bener Ayu Thalia tersangka, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (19/01/2022).

Lebih lanjut, AKBP Dwi menyampaikan, penetapan status hukum tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikkan status hukum sang selebgram.

Penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang.

“Pemanggilan hari Kamis, minggu ini,” ujar AKBP Dwi.

Atas situasi itu, Ayu Thalia alias AT dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang Fitnah.

Seperti diketahui, Nicholas Sean Purnama melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 silam.

[MBN]

Exit mobile version