BeritaHukum

Hari Ini KPK Akan Menentukan Status Hukum Walikota Bekasi yang Terjaring OTT

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan waktu 1×24 untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu (05/01).

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (06/01/2022).

KPK mengatakan, Rahmat Effendi diamankan tim penindakan KPK bersama 11 orang lainnya. Mereka yakni beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi (Rahmat), ASN Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta,” ucapnya.

Ali menyebut, mereka yang diamankan tim penindakan masih menjalani pemeriksaan intensif, Mereka ditangkap tim lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close