BeritaHukum

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

BIMATA.ID, Jabar – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya. Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022 malam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Jabar menerangkan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 55 saksi, antara lain 33 orang saksi dan 19 saksi ahli, serta menyita sebanyak 12 item barang bukti.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidak-tidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka.

Atas dasar tersebut, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan, serta penahanan terhadap para tersangka. Penahanan terhadap keduanya dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif, di Mapolda Jabar, Senin malam (03/01/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral. Lalu Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka pihak Polda Metro Jaya melimpahkan berkas laporan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close