BIMATA.ID, Banten- Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan 29 dari 34 upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Provinsi Banten salah satu provinsi yang mengikuti formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri, mengatakan meski penetapan UMP ditolak elemen buruh, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan mencabut putusan tersebut. Menurutnya, penetapan UMP sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata pria yang akrab disapa Ugi, Minggu, 2 Januari 2022.
Di sisi Lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menuturkan, terdapat lima dari 34 gubernur lainnya disurati Kemenaker, lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Indah.
Berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
(ZBP)