Bimata

Erick Thohir Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Garuda Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 terjadi di manajemen masa lalu. Di mana, pengadaan pesawat itu dilakukan pada sembilan tahun lalu.

“Kalau kita lihat untuk ATR 72-600 ini di tahun 2013,” kata Menteri Erick, Selasa (11/01/2022).

Menteri Erick juga tidak menutup kemungkinan, jika nantinya Kejaksaan Agung menarik kasus dugaan korupsi tersebut lebih panjang. Artinya, akan melihat juga potensi terjadi pada manajemen baru.

“Zaman baru itu tentu hak dari Kejaksaan. Kita lihat juga ada indikasi bombardir, ini yang konteksnya mirip,” kata dia.

Namun, dari hasil investigasi dan bukti-bukti audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan korupsi ATR 72-600 ini dilakukan di era kepemimpinan ES.

“Dari laporan audit investigasi itu ES,” katanya.

Berdasarkan data profil perusahaan, pada 2013, Garuda Indonesia tengah dipimpin Direktur Utama Emirsyah Satar. Dia menahkodai perusahaan maskapai pelat merah itu sejak 2005 hingga 2014.

 

(ZBP)

Exit mobile version