Berita

Empat Hotel di Bekasi Disiapkan untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

BIMATA.ID, Bekasi – Kusus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 pada Selasa (4/1). Dari total jumlah tersebut, 239 merupakan imported case atau kasus impor dan 15 transmisi lokal diperlukan gerakan penanganan ganda untuk mencegah terus bertambahnya kasus Omicron.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, empat hotel di wilayah itu disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka serta Hotel CGV,” katanya, Selasa (11/01/2022).

Dia mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan RI maupun satgas Covid-19 sebagai lokasi karantina khusus para pelaku perjalanan luar negeri.

“Empat hotel ini diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri,” ucapnya.

Di keempat hotel itu, kata dia, tidak hanya mengkarantina para pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan juga pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas Covid-19 pemerintah pusat serta Polda Metro Jaya.

Gidion mengaku telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut.

“Mereka yang sudah dinyatakan negatif, katanya, harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina, Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang,” jelasnya.(oz)

Related Articles

Bimata
Close