BeritaHukum

Dua Pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra Didakwa Terima Suap

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan pegawai pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulselbartra. Sedangkan, Alfred merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan Sin$4 juta,” ungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/01/2022).

Kedua, terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani, serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Jaksa mengatakan, suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

“Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar Sin$606.250 (total sekitar Rp 12.935.897.609,07),” katanya.

Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut di atas, merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Wawan diketahui menggunakan uang suap untuk membeli Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl, tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung, dan rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kemudian pembelian tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, Mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl. Pembelian aset-aset itu tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close