BeritaEkonomiEnergiHukumNasional

DPR: Pemerintah Jangan Liberalisasi Sektor Kelistrikan

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menuding pembentukan holding dan subholding PLN yang dilakukan oleh Menteri BUMN sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan nasional. Dengan pembentukan holding dan subholding nantinya PLN hanya akan mengurus menara listrik saja. Sementara tugas lainnya akan diambil alih pihak lain di luar kewenangan perusahaan plat merah tersebut.

“UUD 1945 menegaskan bahwa cabang usaha penting dan strategis dikuasai oleh negara. UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa ketenagalistrikan adalah cabang usaha penting yang dikuasai negara. Ditambah lagi dari hasil JR UU Ketenagalistrikan, khususnya dalam aspek usaha kelistrikan yang “terintegrasi” dari hulu ke hilir (bundling-unbundling), ditetapkan MK, bahwa bentuk unbundling PLN tidak dibenarkan (inkonstitusional secara bersyarat), sehingga sektor ini menjadi tidak dikuasai negara,” jelas Mulyanto.

Mulyanto pun menolak kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membentuk holdiing dan subholding PLN. Ia minta Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, sampai RUU BUMN disahkan.

“Secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini memperjelas hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, saya tidak ingin sektor kelistrikan ini diliberalisasi oleh pemerintah. Soal kelistrikan ini adalah wilayah monopoli negara, dalam hal ini PLN. Jadi pemerintah jangan memposisikan PLN hanya sekedar mengurusi transmisi listrik saja,” ungkap Mulyanto.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close