BeritaHukumInternasionalKesehatanNasionalUmum

DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional

BIMATA.ID, Jakarta- Belum genap satu bulan varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mencabut daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Sejak varian omicron terdeteksi di Indonesia, pemerintah melarang 14 negara untuk masuk ke Indonesia untuk menekankan penularan varian tersebut. Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Namun, pemerintah kini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Penghapusan 14 negara tersebut diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. Selain itu, pembatasan sejumlah negara tersebut akan mempersulit lalu lintas negara untuk pemulihan ekonomi.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito Wiku, Jumat (14/01/2022).

Dia menjelaskan, penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dilarang memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Selanjutnya, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7×24 jam.

Dalam hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai, kebijakan tersebut sangat aneh serta menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menghadapi penularan varian Omicron.

“Pemerintah sendiri beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa puncak Omicron itu terjadi di awal Februari. Jika memang ada ancaman, seharusnya kebijakan lebih diperketat bukan malah dilonggarkan,” jelasnya, Jumat (14/01/2022).

Menurutnya, pemerintah sebaiknya membatalkan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar jangan sampai Indonesia kembali dilanda ‘tsunami’ penyebaran Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu akibat varian Delta.

Dirinya mengatakan, sistem dan fasilitas kesehatan yang kelabakan saat itu semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah supaya tidak mengulang hal yang sama dan menyebabkan kasus kembali melonjak.

“Pemerintah harus membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi Omicron baik di titik hulu, perilaku masyarakat, maupun di titik hilir yakni sarana prasarana serta fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close