BIMATA.ID, Jateng – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengambil tindakan tegas mencopot AKP Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Boyolali.
Hal itu dilakukan sebagai sanksi lantaran sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mendapat laporan dari orang berinisial R. Dalam laporannya, R melaporkan AKP Eko melakukan pelecehan terhadapnya.
“Sebelumnya, saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” kata Irjen Pol Luthfi, dalam konferensi pers, Selasa (18/01/2022).
Irjen Pol Luthfi sendiri mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali. Dirinya menegaskan, saat ini juga jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali telah dicopot dari AKP Eko. Kini, jabatan tersebut telah disandang oleh AKP Donna Briyadi, yang sebelumnya menjabat posisi serupa di Polres Banjarnegara.
“Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tandasnya.
Mutasi jabatan Kasatreskrim telah dituangkan dengan surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Sejalan dengan itu, Kapolda Jateng langsung memerintahkan Bidpropam Polda Jateng untuk menyelidiki pelecehan yang dilakukan AKP Eko.
“AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng,” terang Irjen Pol Luthfi.
Irjen Pol Luthfi kembali menegaskan, pencopotan jabatan Kasatreskrim sebagai pembelajaran Anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” ujarnya.
“Siapapun oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tutup Kapolda Jateng.
[MBN]