BeritaHukum

Dalam Sepekan, Polisi Tilang Ratusan Kendaraan Plat Nomor RF

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi terus menilang mobil dengan plat nomor RF, seperti RFS, RFP, dan lain-lain yang melanggar lalu lintas (lalin).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra menyebut, sejak Senin hingga Jumat, 17-21 Januari 2022, sudah ada 304 kendaraan dengan plat nomor RF yang ditilang.

“(pelanggarannya) Beragam. Ganjil genap, rambu, strobo, sirine, dan sebagainya,” ucapnya, lewat pesan singkat, Jumat (21/01/2022).

Jumlah tersebut bertambah lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan Rabu, 19 Januari 2024. Saat itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, sudah ada 124 kendaraan berplat nomor khusus dan rahasia yang ditilang.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan, lanjut Kombes Pol Sambodo, adalah menerobos kawasan tempat pemberlakuan sistem ganjil genap, penggunaan bahu jalan di ruas jalan tol, serta penggunaan rotator dan sirine.

Kombes Pol Sambodo menyampaikan, penggunaan plat nomor khusus dan rahasia itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia.

Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan manakala melanggar aturan lalin.

“Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” ungkap Kombes Pol Sambodo, Rabu (19/01/2022).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close