BIMATA.ID, Jakarta – Cynthiara Alona telah divonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak. Seharusnya, Alona dan adiknya, Abdul Aziz, akan menghirup udara bebas pada 16 Januari mendatang.
Akan tetapi, kebebasan mereka berdua terancam batal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Sebelumnya, Alona didakwa dengan pasal perlindungan anak. Atas dakwaan JPU itu, ia terkena ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait batalnya kebebasan Alona dan adiknya disampaikan oleh Kuasa Hukum Abdul Aziz, Halim Darmawan.
“Iya, harusnya 16 Januari penahanan berakhir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Dia, kan, divonis 10 bulan, cuma masalahnya Jaksanya banding,” tuturnya, Kamis (13/01/2022).
Halim pun seolah memastikan, kliennya beserta Alona tak jadi bebas lantaran menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi. Ia pun tak memungkiri bahwa kondisi tersebut membuat Alona menjadi stres.
“Ya enggak jadi karena nunggu putusan Pengadilan Tinggi soal bandingnya Jaksa. Ya (stres) pasti orang tahunya bebas kok setelah 10 bulan vonis,” ucap Halim.
“Dia maunya, tuh, bebas dulu. Terus kalau banding Jaksa diterima, ya, mereka dieksekusi lagi. Cuma gimana, kan, hukum enggak bisa gitu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Alona tersangkut persoalan hukum karena diduga menyediakan tempat prostitusi yang pekerjanya merupakan anak-anak di bawah umur di hotel miliknya. Hotel itu berada di kawasan Tangerang, Banten.
Selain Alona, dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Berdasarkan pengakuan dari muncikari, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostitusi online di hotel milik Alona terjadi selama tiga bulan.
[MBN]