BeritaHeadlinePolitik

Buni Yani Angkat Suara: Yang Potong Video Ahok Tim Cyber Prabowo

BIMATA.ID, Jakarta – Pengunggah video pidato kontroversial mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yakni Buni Yani, membuat pengakuan mengejutkan perihal kasus yang dulu menjeratnya.

Buni Yani mengatakan, bukan dirinya yang mengedit video Ahok menjadi 30 detik ketika politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengutip Ayat Surat Al-Maidah. Adapun pernyataan Ahok ini disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada September 2016.

“Saya sebetulnya tidak pernah mengubah dokumen sama sekali. Memotong tidak, mengubah dokumen tidak, dan saya tidak bisa, tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengubah video,” katanya, dikutip Bimata.Id dari kanal YouTube pakar hukum tata negara, Refly Harun, Sabtu (08/01/2022).

“Itu yang (pasal) mengubah dokumen sebenarnya really stupid,” lanjut Buni Yani.

Mantan narapidana ini kemudian menilai, dirinya memang sengaja diincar pihak tertentu agar mendekam di penjara.

“Saking bodohnya, mereka melihat saya sumber masalah,” tandas Buni Yani.

Tak sampai di situ, Buni Yani pun membuka pihak yang sengaja memotong video itu hingga pernyataan Ahok disoroti publik dan mengakibatkan adanya aksi massa besar-besaran pada 2016 lalu.

Sebagai pengingat, aksi massa tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni 5 November dan 2 Desember atau yang dikenal aksi 212. Saat itu, massa yang kebanyakan ulama mendesak agar Ahok ditahan dengan tuduhan penistaan agama dan menghujat Al-Quran.

“Perlu saya kasih tahu sekarang. Saya belum pernah ngomong di depan publik,” ujarnya.

“Yang memotong itu saya ingat 2019, tim cybernya Pak Prabowo itu dia yang memotong,” imbuh Buni Yani.

Buni Yani tak memerinci siapa orang yang dimaksud, akan tetapi dirinya mengatakan orang tersebut sudah meminta maaf.

“Dia (orang tim cyber Prabowo) yang memotong jadi 30 detik itu, dia sempat minta maaf ke saya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Buni Yani kemudian divonis hukuman 18 bulan penjara dan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada awal Januari 2020.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close