BeritaHukum

Begini Penjelasan KPK Terkait Pergantian Istilah OTT jadi Tangkap Tangan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tidak akan lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya, Lembaga Antirasuah ini hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan,” tuturnya.

Dia menguraikan, alasan penghapusan kata operasi kepada Komisi III DPR RI merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal istilah ‘tertangkap tangan’. Ditegaskan, sebelum KPK RI melakukan tindakan penangkapan, pihaknya telah melakukan tiga pendekatan.

“Sebelum seseorang kita tangkap tangan, tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Antara lain pendidikan masyarakat, kemudian monitoring melalui Monitoring Center for Pervention (MCP). Karena, sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi,” papar Firli.

Adanya MCP, ucap Firli, adalah untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, jika ada yang tertangkap tangan hal tersebut disebabkan karena tingkat MCP-nya rendah.

“Dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close