Bimata

Bamus Betawi Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Ferdinand Hutahaean

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad, mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal proses hukum tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean.

“Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Akan tetapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (13/01/2022).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 12 Januari 2022, telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri.

Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan SARA dengan ancaman 10 tahun penjara.

Bamus Betawi, lanjut Riano, berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku dugaan penyebar kebencian berbau SARA.

Riano menilai, Ferdinand telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di Tanah Betawi. Belajar dari kasus Ferdinand tersebut, ia berpesan, agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial (medsos), terlebih lagi menyangkut persoalan agama.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, agama harus ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dipermainkan sembarangan oleh siapa pun.

“Jangan lagi ada yang mempermainkan agama. Kita harus junjung semangat persaudaraan dan persatuan dengan saling menghormati antarpemeluk agama,” tutur Riano.

Riano menyampaikan, setiap masyarakat harus bisa merawat persatuan bangsa secara bersama-sama dan menghindari hal-hal yang bisa memecah belah sesama anak bangsa. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus seperti tersebut.

[MBN]

Exit mobile version