Bimata

Bahlil Minta Pilpres Diundur, Politikus PKB: Dia Tidak Pernah Baca Konstitusi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), angkat bicara terkait klaim Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimundurkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyampaikan, pernyataan penundaan Pilpres 2024 tersebut melanggar konstitusi.

“Praktik Pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi, yakni UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ujarnya, Senin (10/01/2022).

Luqman menyebutkan, Pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum (Pemilu) harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945, juga mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, tidak ada norma dalam konstitusi yang memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang masa jabatannya. Alasan ekonomi yang digunakan Bahlil dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada.

“Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!” tegas Luqman.

Luqman mengingatkan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada pergantian Presiden dan Wakil Presiden merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi, dan melawan rakyat.

“Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian Presiden/Wakil Presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi, dan melawan kedaulatan rakyat,” pungkas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

Maka dari itu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Bahlil. Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.

“Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi,” imbuh Luqman.

Sebelumnya, Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia mengklaim, para pelaku dunia usaha berharap Pilpres 2024 dimundurkan. Hal ini disampaikan untuk menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Jokowi untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.

“Kalau kita mendengar dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik,” tuturnya, dalam kanal YouTube Indikator Politik, Minggu (09/01/2022).

[MBN]

Exit mobile version