BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap Muhammad Azis Syamsuddin, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), pada Senin, 24 Januari 2024. Salah satu poin tuntutan JPU KPK ialah pencabutan hak politik.
Jaksa menilai, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut, uang ini diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan, ketika membacakan tuntutan, Senin (24/01/2024).
Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” sebutnya.
Selain itu, JPU KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis, di antaranya tidak mendukung program Pemerintah RI dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan,” tukas Lie.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” lanjut Jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap kepada Robin untuk penanganan perkara di KPK RI. Dia berdalih, uang itu hanya sekedar pinjaman.
Mantan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menceritakan proses memberikan uang pinjaman kepada Robin. Azis mengaku, akhirnya memberi pinjaman kepada Robin lantaran terketuk pintu hatinya.
Azis menyebut, Robin pernah meminjam uang pada 2020 setelah perkenalan singkat di tahun yang sama dengan mediasi AKP Agus Supriyadi. Uang pinjaman awalnya diberikan sebanyak Rp 10 juta. Kemudian ditambah Rp 50 juta sebanyak empat kali menjadi total Rp 210 juta.
“Dia (Robin) minta tolong anak dan keluarga sakit. Dia datang ke rumah minjam uang. (pinjaman) Kedua dia minjam karena sekalian ingin nginap di rumah saya. Karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju, saya ikhlas bantu dia,” tutur Azis, dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/01/2022).
[MBN]