BIMATA.ID, Makassar – Polda Sulsel menerima hasil audit dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Fatimah Makassar tahun anggaran 2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, kerugian negara yang ditemukan nyaris mencapai Rp10 miliar.
“Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov sudah diterima kemarin, kerugian negara Rp9,3 miliar,” kata Fadli, Minggu (30/1/2022).
Fadli mengatakan, setelah hasil audit rampung, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Dijadwalkan pekan depan.
“Disusun dulu besok administrasinya. Kita upayakan secepatnya,” sebutnya.
Kasus dugaan mark up pengadaan alkes di rumah sakit naungan Pemprov Sulsel tersebut berpotensi menyeret banyak tersangka.
“Ya banyak (tersangka). Nunggu hasil gelar,” lanjut Fadli.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, mantan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang dan sejumlah pejabat pemprov lainnya.
“Mantan Wakil Gubernur itu kita periksa sebagai saksi untuk sementara terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Fatimah tahun 2016,” kata Fadli, Kamis (11/11/2021) lalu.
Selain Agus, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga dimintai keterangan mulai dari direktur hingga PPK dan PPTK.
“Alkes modusnya mark up dan black market. Sudah 30 orang yang diperiksa. Total pagu anggarannya itu Rp20 miliar,” katanya.
(HW)