Regional

Aset Digugat, Pemkot Makassar Gandeng Kejaksaan

ÈBIMATA.ID, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) resmi melakukan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Kajari Makassar Andi Sundari di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Rabu (13/1/2022).

“Penandatangan kerjas ama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD-nya,” kata Kajari Makassar Andi Sundari.

Sundari mengatakan, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada pemerintah kota.

“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” ujarnya.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi mengatakan, penanda tanganan kerja sama ini sangat strategis bagi Pemkot Makassar.

“Kita banyak gugatan aset sekarang, kerja sama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.

(HW)

Tags

Related Articles

Bimata
Close