BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu berkonsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menentukan Kepala Otorita IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.
“Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR, karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita,” ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/01/2022).
Namun Doli menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden Jokowi harus berkonsultasi dahulu dengan DPR RI. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai, kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, Pemerintah RI, dan bangsa Indonesia.
“Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi, dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas,” jelas Doli.
Doli juga memastikan, penentuan Kepala Otorita IKN tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Namun, hanya dikonsultasikan saja. Pasal 5 Ayat (4) RUU IKN disebutkan ‘Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR’.
Pasal 10 Ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa ‘untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan’.
[MBN]