BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), menuntut terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa, 28 Desember 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.
Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.
“Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur JPU.
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan).
Yahya Waloni menyatakan, menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis Hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaannya, Yahya Waloni mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
[MBN]