BeritaHukum

Wakili Gaga dan Keluarga, Kuasa Hukum Sampaikan Permohonan Maaf

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyampaikan permintaan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 hingga menyebabkan mendiang Laura Anna hidup dalam kondisi lumpuh selama 2 tahun.

Fahmi mengakui bahwa musibah yang terjadi saat itu juga tidak lepas dari unsur kelalaian. Sebagai kuasa hukum, dia mewakili pihak keluarga Gaga untuk mengucapkan maaf.

“Saya atas nama keluarga Gaga, ibunya, papanya, saya memohon maaf atas apa yang terjadi atas kelalaian Gaga yang mengakibatkan musibah yang dialami almarhumah Laura,” ucapnya, sambal mendampingi ibunda Gaga, Janariyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (28/12/2021).

Dia berharap, agar semua pihak, khususnya keluarga Laura bersedia memaafkan Gaga dan keluarga atas peristiwa nahas tersebut.

“Mohon dimaafkan dan kami meminta maaf,” tandas Fahmi.

Permintaan maaf tersebut diucapkan setelah sidang atas kasus kecelakaan yang menyebabkan luka berat di PN Jaktim. Dalam sidang itu, dihadirkan tiga saksi dari pihak Gaga dan satu saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Pungky Dianitasari selaku tim medis yang sempat merawat Anna.

Fahmi mengungkapkan, sidang lanjutan akan digelar pada 30 Desember 2021. Pihak Gaga bakal menghadirkan saksi dalam peridangan tersebut.

“Saya akan hadirkan ahli kalau memungkinkan, atau satu orang saksi atau dua orang saksi, sekali lagi saya, atas nama keluarga Gaga meminta maaf pada keluarga almarhumah,” ungkapnya.

Gaga kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019, yang membuat Laura Anna menderita Spinal Cord Injury alias cedera sumsum tulang belakang. Kondisi ini Laura alami selama dua tahun hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember lalu.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close