Bimata

Waketum Kadin Nilai Revisi UMP DKI Bermotif Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz menilai, revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) sepihak oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan berkaitan erat dengan motif politik.

Adi mengemukakan, hal tersebut jelas terlihat dari keberatan Anies yang bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) sebelumnya.

“Ini jelas (motif Pilpres), waktu itu kan Anies meminta ada formula perubahan ke Kemnaker, apa kaitannya? tidak ada korelasinya,” ucapnya, Senin (20/12/2021).

Ia menyebut, alih-alih bersurat kepada Kemnaker RI, sebaiknya Anies menyatakan keberatan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) langsung. Sebab, yang diprotes saat itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Itu ranah Presiden, ya langsung aja ke Presiden,” jelas Adi.

Adi menambahkan, jika sesuai regulasi, maka aturan PP sudah semestinya diikuti tanpa ada revisi berjilid-jilid.

“Jangan-jangan nanti 2024 ada jilid ke-10,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi DKI Jakarta, Nurzaman, mengaku kecewa atas revisi besaran UMP Provinsi DKI Jakarta 2022 yang dilakukan oleh Anies.

Nurzaman mengungkapkan, Anies secara terang-terangan telah melanggar aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dengan gamblang (Anies) merubah besaran UMP, ada regulasi? Kami boleh ga langgar Pergubnya? Kalo (Anies) langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong,” ungkapnya, Minggu (19/12/2021).

[MBN]

Exit mobile version