BeritaEkonomiNasionalUMKM

Upaya Pemerintah Tingkatkan Industri Makanan Halal Nasional

BIMATA.ID, Jakarta- Jaminan halal untuk semua produk melalui Undang-Undang Nomor 13/2014 terbukti mampu mengerek kinerja industri makanan halal nasional. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy Report 2020–2021, makanan halal Indonesia menempati posisi ke-4 dunia didorong oleh ekspor ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Doddy Widodo mengatakan, untuk menyambut momentum tersebut, perlu akselerasi untuk bertransformasi dari market teratas menjadi eksportir dunia. Sebagai upaya mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin melakukan percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM). Belum lama ini, Kemenperin juga mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” kata Doddy di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Pembentukan kawasan industri halal tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan kawasan industri halal. SK kawasan industri halal yang telah diterbitkan, antara lain untuk Halal Modern Valley yang dikelola PT Modern Industrial Estat di Serang, Banten; Halal Industrial Park Sidoarjo oleh PT Makmur Berkah Amanda, Sidoarjo; dan Bintan Inti Halal Hub oleh PT Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan Kepulauan Riau.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close