BeritaEkonomiNasionalUmum

Upaya Pemerintah Percepat Penerapan Hak Bagi Lansia

BIMATA.ID, Jakarta- Kelanjutusiaan menjadi isu strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga.

Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan untuk mengatur perihal kelanjutusiaan ialah Peraturan Presiden (Perpres) 88/2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan. Di dalamnya, termasuk hak-hak lansia atau seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ponco Respati Nugroho menjelaskan bahwa ada tiga elemen yang menjadi pedoman penerapan hak lansia, yaitu regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.

Beberapa hak lansia, diantaranya, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.

“Akan tetapi, untuk implementasi dari Perpres 88/2021 khususnya terkait pemenuhan hak lansia di daerah, masih memerlukan akselerasi,” tandasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Progres dan Tantangan Implementasi Perundang-undangan tentang Hak Lanjut Usia di Daerah, Kamis (16/12/2021).

Adapun rekomendasi yang disebutkan Ponco berdasarkan hasil rapat, yakni untuk mempercepat akselerasi atau pemenuhan hak lansia di daerah maka Bappenas harus dapat segera menyelesaikan instrumennya. Dalam penyelesaian instrumen agar dapat melibatkan kementerian/lembaga hingga masyarakat sipil.

Selain itu, perlu dibuat Surat Edaran ke pemda untuk merujuk Perpres 88/2021. Perlu juga dilakukan sosialisasi kementerian/lembaga terkait Stranas Kelanjutusiaan.

“Sedangkan untuk Kominfo agar Stranas dapat disosialisasikan sebagai informasi publik, serta masing-masing kementerian lembaga agar dapat mensinkronkan kegiatannya dalam framing Stranas Lansia”. pungkasnya.

Pada kesempatan rakor tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalinggih selaku narasumber menjelaskan bahwa pembagian kewenangan urusan sosial termasuk pemenuhan kebutuhan dasar lansia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Rata-rata capaian SPM bidang sosial secara nasional tahun 2020, khususnya rehabilitasi sosial lansia terlantar di dalam panti yaitu 77,24% sedangkan di luar panti 50,80%.

“Adapun dasar hukum untuk pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial dan dukungan program untuk pemenuhan hak lansia, antara lain, UU No. 13/1998, UU No. 23/2014, PP No. 2/2018, Permendagri No. 100/2018, Permensos No. 9/2018, Permendagri No. 86/2017, dan Permendagri No. 90/2019 jo. Kepmendagri No. 050-3708/2020,” paparnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close