BeritaEkonomiHukumKomunitasRegional

UMP Jakarta Naik, HIPPI: Belum Terima Salinan Revisinya

BIMATA.ID, Jakarta- Himpunan Pengusaha Pribumi Jakarta (HIPPI) menyatakan belum menerima salinan revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022. Pasalnya, dalam revisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

“Kami baru hannya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021,” kata Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Senin (20/12/2021).

Sarman menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sempat mendapat penolakan karena dianggap terlalu kecil, yakni 0,85 persen. Serikat Pekerja pun melakukan demo di Balai Kota Jakarta atas keputusan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta kemudian menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/85.15 tertanggal 22 November 2021. Surat tersebut berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

“Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja,karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan deng an penetapan UMP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota tahun 2022. Untuk UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Sehingga UMP DKI Jakarta pada 2022 mendatang menjadi Rp 4.641.854. Sementara UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik Rp 37.749.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close