Bimata

Tak Dijebloskan ke Bui, Selebgram Jessica Foresster Jalani Rehabilitasi

BIMATA.ID, Bali – Terkait tidak dijebloskannya selebgram cantik asal Jakarta, Jessica Foresster (30) ke bui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Gede Astawa akhirnya buka suara.

Astawa mengatakan, saat ini terdakwa Jessica yang ditangkap bersama seorang pria bernama Denny Hervin oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tengah menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, seleb cantik yang disergap petugas nyabu bersama manajer di salah satu tempat hiburan malam di Legian mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Bali. Perjalanan waktu, Jessica dipindah ke lembaga rehabilitasi.

“Di rehab di medis Bali Samsara, di Jalan Raya Pemogan Nomor 206, sementara Denny Hervin tetap di Rutan BNNP Bali,” kata Astawa, Selasa (14/12/2021).

Astawa menerangkan, Jessica menjalani rehabilitasi berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, setelah adanya surat permohonan dari BNNP Bali.

“Keluarnya penetapan dari KPN Denpasar bukan keluar begitu saja. Tentunya karena adanya surat permohonan dari BNNP Bali. Dalam surat permohonan itu, ya assesmen tim terpadu menyatakan bahwa terhadap Jessica belum indikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, sidang tuntutan terhadap Jessica dan Denny ditunda.

“Saya barusan konfirmasi ke Jaksanya dan ditunda. Bisa saja penyusunan tuntutan belum selesai,” ujarnya.

[MBN]

Exit mobile version