Regional

Sosialisasikan Perda No 3 Thn 2021, Politisi Gerindra : Perlindungan Anak Tanggungjawab Bersama

BIMATA.ID, JAWA BARAT. Anak-anak merupakan aset bangsa dan menjadi tanggung jawab bersama dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Tina Wiryawati saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Desa Linggajati Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. 

Dalam perda tersebut, Tina menerangkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun, termasuk anak masih dalam kandungan. 

“Perlindungan anak ialah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan,” terang politisi Dapil Jabar XIII, Kabupaten (Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran), Jumat (17/12/2021). 

Ia menuturkan, dipilihnya sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak. 

“Iya kondisi yang masih hangat, yaitu terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia,” tutur Tina menceritakan kasus yang terjadi belum lama ini. 

Pihaknya berharap, kepada Stakeholder terkait untuk memahami dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 ini sampai tingkat Desa dan RT. Sebab, menurutnya sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten,” tuturnya. 

Kedepannya, Tina mengatakan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan karena melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi perda ini, anak-anak kita yang ada khususnya di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” kata Tina berharap tidak terjadi lagi kasus kekerasan kepada anak.

USMAN

Tulisan terkait

Bimata
Close