Bimata

Sepanjang 2021 Sebanyak Puluhan Ribu Warga di Jaksel Terjaring Prokes

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, menyatakan selama 2021 sebanyak 20.037 warga Jakarta Selatan (Jaksel) terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran mayoritas terjadi pasar tradisional.

“Ini terjadi selama 2021. Kami menemukan (warga) yang membawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan di saku atau digantung di leher,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Pihaknya juga mengatakan, temuan itu bagian dari penegakan protokol kesehatan, Dari pelanggaran itu, denda yang terkumpul sebanyak Rp121.750.000.

Uang denda disetorkan pelanggar ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI. Sementara itu, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak juga dilakukan.

Tercatat ada 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP Jaksel pada periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.(oz)

Exit mobile version