BIMATA.ID, Garut – Panitera Muda bagian Hukum Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Kabupaten Garut, Fitra Vatria Nugraha, menyebut Jumlah pasangan yang melakukan perceraian di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebanyak 5 persen.
“Dari tahun ke tahun tingkat perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan, maksimal peningkatannya 5 persen dari tahun ke tahun. Sampai hari ini, kami sudah menerima sebanyak 5.700 perkara untuk gugatan, dan ada 993 untuk permohonan (lainnya),” katanya, Rabu (22/12/2021).
Pihaknya menjelaskan, mayoritas terjadi karena persoalan ekonomi keluarga, faktor tersebut pun menurutnya tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi, ditambah rendahnya persoalan pendidikan pasangan suami istri.
“Selain faktor ekonomi, hal lainnya yang banyak memicu perceraian adalah tidak terjalinnya komunikasi yang baik di dalam keluarga, khususnya saat pasangannya mencari nafkah di luar kota,“ ucapnya.
Mereka yang mengajukan gugatan mengungkap bahwa pasangannya hilang kabar saat berada di luar kota, namun ada juga kasus perselingkuhan di dalamnya, kasus perceraian di Kabupaten Garut menurutnya tidak merata di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
“Kecamatan Malangbong, Kecamatan Pameungpeuk, dan dari Garut Kota, bisa dibilang tiga besarnya ini,” tutupnya.(oz)