BIMATA.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karantina Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Mulan Jameela.
Pasalnya, semua pihak wajib mematuhi ketentuan karantina saat tiba dari luar negeri.
“Seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Kamis (16/12/2021).
Wiku menyebut, Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. Saat ini, Satgas memiliki fokus lain.
“Yaitu, penyesuaian kebijakan, serta perbaikan organisasi dan manajemen Satgas,” pungkasnya.
Perbaikan itu dilakukan utamanya di pintu kedatangan internasional. Hal ini bertujuan agar varian Omicron bisa dideteksi dan ditangkal masuk ke Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani tidak menjalani karantina kesehatan usai dari luar negeri ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Namun, pengacara Mulan dan Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
“Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki, itu tidak benar,” ucapnya, dalam keterangan tertulis.
[MBN]