BeritaHukumPolitik

Puan Tegaskan RUU TPKS Jadi Pelindung Hak Perempuan

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menegaskan, setiap perempuan berhak untuk mendapat perlindungan.

Puan menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan salah satu upaya untuk melindungi perempuan.

“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021).

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI ini menerangkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, perempuan harus mendapat perlindungan, mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.

“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” terang Puan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, selama ini hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya. Maka, sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan.

RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, tambah Puan, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” sambung Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) V ini.

Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit kerenggangan aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close