BIMATA.ID, Jatim – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba.
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka jaringan peredaran narkoba di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja, dan 31 ribu ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, membongkar keberadaan gudang tempat pembuatan dan penyimpanan sabu yang dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan kilogram.
“Ada gudang yang jadi tempat pembuatan dan penyimpanan sabu. Di lokasi itu mampu memproduksi 60 hingga 100 kilogram sabu,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (29/12/2021).
Kombes Pol Gatot menyampaikan, sekitar 25 kilogram sabu sudah diedarkan ke pasaran dalam waktu dua minggu.
“Dua puluh lima kilogram sabu sudah beredar di pasaran selama dua minggu,” pungkasnya.
Namun demikian, penyidik dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim tidak akan tinggal diam ketika mendapati informasi tersebut.
“Akan kita telusuri barang haram tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jatim ini.
[MBN]