BeritaHukum

Polisi yang Aniaya Jurnalis Tempo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Winarko, menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada dua oknum polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.

Dua anggota polisi aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jatim tersebut diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo.

Tidak hanya itu, JPU juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider enam bulan kurungan.

Winarko dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ujarnya, saat membacakan amar tuntutan, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Dalam tuntutannya, Winarko juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dalam kasus tersebut.

“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan berusia muda,” imbuh JPU Kejati Jatim ini.

Menyikapi tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Mohamad Basir, menawarkan kesempatan kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi untuk memberikan pembelaan.

“Silakan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi,” tutur Hakim, Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.

Sementara, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan, meski kecewa terhadap tuntutan JPU, namun pihaknya tetap menghargai.

“AJI sebenarnya berharap, agar jaksa memberikan tuntutan yang maksimal seperti di UU Pers, yang ancaman hukumannya adalah dua tahun dan denda 500 juta. Sebenarnya, ada tiga dakwaan lain yang dalam KUHP ancamannya lebih tinggi,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close