Polisi Tasikmalaya Tetapkan Oknum Guru Pesantren Tersangka Kasus Asusila
BIMATA.ID, Tasikmalaya – Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, AKBP Rimsyahtono, mengatakan telah menetapkan seorang guru di salah satu pondok pesantren di daerah wilayah hukumnya ini sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap santriwatinya sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.
“Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi alat-alat bukti,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Pihak Polsek itu menyampaikan tersangka berinisial AS (48) seorang oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan.
Tersangka, kata dia, berdasarkan bukti di lapangan telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwati di bawah umur dengan modus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
“Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian,” ucapnya.
Ia mengungkapkan kasus itu bermula berdasarkan laporan masyarakat maupun korban, kemudian kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya terdapat bukti dan menetapkan seorang tersangka.
Hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, aksi pelaku itu sudah terjadi sejak lima tahun lalu, kemudian terakhir kejadian pada Agustus 2021 hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021,” tungkasnya.(oz)