BIMATA.ID, Jakarta – Polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021. Dalam kasus ini, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial IA (38) meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, tersangka adalah pria berinisial FS (42).
“Jadi, kasus ini terjadi tanggal 8 (Desember), kemudian kita ungkap tanggal 18 (Desember),” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Dirinya menerangkan, pada saat itu kendaraan korban tidak bisa melaju lantaran terhalang oleh kendaraan tersangka. Lalu korban berhenti di dekat tersangka yang sedang mabuk. Karena emosi dan pengaruh minuman keras, tersangka menusuk korban dengan sebuah pisau berwarna silver.
“Kemudian karena pengaruh minuman dan juga emosi, karena mungkin saling tatap yang diartikan berbeda oleh tersangka, tersangka langsung menusukkan dengan menggunakan senjata tajam, yaitu sebuah pisau ke tubuh atau ke dada korban,” pungkas Kombes Pol Zulpan.
Korban yang terjatuh dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih menggunakan bajaj. Meski begitu, korban meninggal di rumah sakit.
Polisi, tutur Kombes Pol Zulpan, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan-temuan atau saksi yang ada di TKP. Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah pisau yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, sepeda motor tersangka, dan rekaman CCTV.
“Rekaman CCTV di sekitar hotel yang menunjukkan tentunya perbuatan tersangka terhadap korban, ya, ini juga sudah kita amankan,” tuturnya.
FS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[MBN]