Polisi Periksa 29 Korban Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp 1,3 Triliun
BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun,mengatakan telah memeriksa 29 korban dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban hingga Rp1,3 triliun.
“Hari ini sudah 20 lebih dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” katanya, Senin (20/12/2021).
Menurut Ma’mun, pihaknya telah menerima puluhan laporan dari korban dari dugaan kasus tersebut. Dalam hal ini, polisi menerima laporan dengan kapasitas kelompok.
“Berkelompok. Satu kelompok ada yang 30 orang, 50 orang begitulah kira-kira,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan, pihaknya tetap membuka posko pendaftaran bagi para korban yang merasa dirugikan akibat perkara tersebut.
“Iya kita buka, wajib itu. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima subdit V,” tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Namun, peran keduanya belum dibeberkan.(oz)